PROFIL
PANTI
ASUHAN MUHAMMADIYAH KENJERAN
KOTA
SURABAYA
Alamat
: Jln. Tambak Wedi Baru No. 77 Tlp. 031
3721589, Surabaya 60126
A.Belakang
Berdirinya PAM Kenjeran, Panti Asuhan
Muhammadiyah Kenjeran yang beralamatkan di Jl. Tambak Wedi Baru No. 77 berdiri
pada Th. 1993.
Awal mula berdirinya Panti ini dimulai
dari santunan kepada Fakir jompo dan anak-anak yang Yatim, Yatim Piatu, dan
Dhuafa di lingkungan Cabang Kenjeran.
Kemudian
munculah ide untuk Mengasramakan anak-anak yang memang membutuhkan layanan
lebih akhirnya pada Th. 1995 membeli tanah 2 kavling yang sekarang menjadi
Asrama anak Laki-laki (Jl. Tambak Wedi Baru No.77).
Pada Th. 1997 dimulailah Pembangunan gedung
Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran ini. Hingga Th. 2007 barulah gedung itu bisa
ditempati dan bisa digunakan untuk mengasramakan anak sampai saat ini. Dan
sampai saat ini Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran bisa Mengasramakan anak
berjumlah 31 anak.
Demikian Profil
PAM Kenjeran yang berada di lingkungan Cabang Kenjeran.
B.Landasan
Hukum
ANGGARAN DASAR
PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH
KENJERAN KOTA SURABAYA
MUQADDIMAH
Firman
Allah SWT “Tahukah kamu (orang) yang
mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak
menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi mereka yang sholat
(yaitu) orang yang lalai sholatnya, orang-orang yang berbuat riya’ dan enggan
(menolong dengan barang yang berguna.... (Qs. AL Ma’un)
Semoga
Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatNya kepada kita sekalian, sehingga kita
dapat melaksanakan perintahNya, yaitu dapat memperhatikan anak yatim/yatim
piatu serta fakir miskin dan anak-anak terlantar, karena yang demikian itu
merupakan perintah Allah SWT dan sekaligus membantu program pemerintah dalam
mengentas kemiskinan.
Untuk
menciptakan masyarakat yang bahagia dan senantiasa sebagaimana yang kita
harapkan, tiap-tiap orang yang terutama umat Islam, umat yang percaya akan
Allah dan hari kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian nabi yang suci,
beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan
untuk menjelmakan masyarakat yang bahagia di dunia ini, dengan niat yang
murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia
Allah dan ridlaNya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah
atas segala perbuatannya, lagipula harus sabar dan tawakkal menghadapi segala
kesulitan atau kesukaran yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi
pekerjaannya, dengan penuh pengharapan, perlindungan dan pertolongan Allah Yang
Maha Kuasa.
Kesemuanya
itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah SWT
dan mengikuti sunnah RasulNya, Nabi Muhammad saw. Guna mendapat karunia dan
ridlaNya di dunia dan di akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentosa
dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah SWT yang melimpah-limpah.
Maka dengan
menghidupkan Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran ini, mudah-mudahan dapatlah
kita ke pintu gerbang Syurga *Jannatun Na’im* dengan ridlaan Allah Yang Maha
Rahman dan Rahim.
ANGGARAN DASAR
PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH
KENJERAN KOTA SURABAYA
BAB I
Pasal 1
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN dan LINGKUP KERJA
- Perkumpulan ini bernama : PANTI ASUHAN
MUHAMMADIYAH KENJERAN
- Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran berkedudukan di :
Sekretariat : Jl. Tambak Wedi Baru No. 77 Surabaya
Asrama Putra : Jl. Tambak Wedi Baru No. 77 Surabaya
Asrama Putri : Jl. Kedinding Lor No. 3 Surabaya
- Lingkup kerja Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran
meliputi Kecamatan Kenjeran dan sekitarnya
BAB II
Pasal 2
A Z A S
Panti Asuhan
Muhammadiyah Kenjeran berazas Pancasila
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan
tujuan Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran membantu pemerintah dalam mengangkat
derajat anak yatim / yatim piatu dan anak-anak terlantar serta fakir miskin,
sekaligus membantu program pemerintah dalam mengentas kemiskinan sebagaimana
dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 4
U S A H A
Untuk mencapai
maksud dan tujuan pada pasal 3, Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran melaksanakan
usaha kegiatan sebagai berikut :
- Mengasramakan anak-anak yatim / yatim piatu, anak
terlantar dan fakir miskin untuk dididik dalam hal ilmu pengetahuan umum
dan ilmu pengetahuan agama sehingga mereka nantinya akan menjadi seorang
yang berguna serta tidak ketinggalan dari yang lain.
- Memberi bantuan biaya sekolah (SPP) untuk anak asuh
tingkat SD/MI, SMP dan SMA dari anak yatim / yatim piatu, fakir miskin
terlantar diutamakan yang beragama Islam.
- Memberi bantuan secara rutin tiap bulan berupa beras
dan uang kepada kaum fakir / jompo dan fakir miskin.
- Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan
tujuan Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran
Pasal 5
ANAK ASUH
- Anak Asuh Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran adlah
anak yatim / yatim piatu, fakir miskin dan anak terlantar.
- Syarat menjadi anak asuh di Panti Asuhan
Muhammadiyah Kenjeran adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.
Pasal 6
Setiap anak
asuh mempunyai hak-hak
- Memperoleh pelayanan dan pengasuhan serta pendidikan
yang sama secara baik dan terarah
- Mendapatkan perlindungan dari gangguan orang-orang
yang jahat dan yang tidak bertanggung jawab
Pasal 7
Setiap anak
asuh mempunyai kewajiban-kewajiban
- Mentaati semua peraturan yang ada di Panti Asuhan
Muhammadiyah Kenjeran
- Mengikuti acara-acara keagamaan yang diselenggarakan
oleh Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran secara rutin dan tertib
- Mengikuti pendidikan formal sampai ke jenjang
tingkat SMA
Pasal 8
Anak asuh
berakhir apabila
- Meninggal dunia
- Keluar atas permintaan sendiri dengan pertimbangan
lebih dahulu oleh Pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran
- Keluar setelah lulus dari tingkat SMA
BAB III
Pasal 9
P E N G U R U S
Untuk mengatur
dan menyelenggarakan program Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran, perlu diadakan
sekelompok pengurus yang menjalankan tata laksana Panti Asuhan Muhammadiyah
Kenjeran
- Pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran diangkat
dan ditetapkan oleh Pimpinan Persyarikatan Cabang Muhammadiyah Kenjeran
- Yang dapat diangkat sebagai Pengurus Panti Asuhan
Muhammadiyah Kenjeran adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
2.1 Memiliki sifat jujur, aktif, trampil kerja dan
berdedikasi terhadap Panti Asuhan Muhammadiyah dan Persyarikatan Muhammadiyah
2.2
Mempunyai pengertian dan Wawasan yang cukup terhadap
Panti Asuhan
2.3
Disetujui oleh Pimpinan Persyarikatan melalui rapat
pengurus
Pasal 10
MASA BHAKTI PENGURUS
- Masa bkahti pengurus mengikuti masa bhakti Pimpinan
Persyarikatan dan dapat diangkat / ditetapkan kembali
- Bilamana pengurus berhenti sebelum masa bhakti
habis, maka Pimpinan Persyarikatan dapat mengangkat pengurus pengganti
dengan persetujuan pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah yang masih aktif
- Susunan pengurus minimal terdiri dari:
Seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang
Sekretaris, seorang Bendahara, dan seorang Anggota
Pasal 11
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
- Mengelola / mengurus Panti Asuhan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian panti asuhan
- Mengawasi kegiatan anak asuh baik di dalam maupun
luar asrama
- Pengurus Panti Asuhan berkewajiban
mempertanggungjawabkan semua kegiatan termasuk keuangan kepada Pimpinan
Persyarikatan Muhammadiyah / anggota dan para donatur
Pasal 12
HAK-HAK PENGURUS
- Pengurus Panti Asuhan berhak memutuskan penerimaan
anak asuh, penolakan anak asuh, mengeluarkan anak asuh yang dianggap
membahayakan keselamatan anak asuh yang lain
- Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan dan
memajukan Panti Asuhan
BAB IV
Pasal 13
K E U A N G A N
Keuangan Panti
Asuhan Muhammadiyah Kenjeran bersumber dari
- Donatur Tetap Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran
- Dana sumbangan insidentil
- Dana zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) pada bulan
Ramadhan
- Subsidi atau bantuan dari Pemerintah Daerah tingkat
II, tingkat I dan Pemerintah Pusat
- Sumbangan-sumbangan baik dari Pemerintah maupun dari
perorangan dan instansi swasta yang syah dan halal yang sifatnya tidak
mengikat
BAB V
Pasal 14
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran dasar dapat diubah melalui rapat pengurus Panti
Asuhan dan Pimpinan Persyarikatan di tingkatnya, dan perubahannya syah apabila
diputuskan dengan suara sedikitnya dua pertiga dari jumlah yang hadir.
BAB VI
Pasal 15
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang
tidak disebut dan tidak tercantum di dalam Anggaran Dasar, akan diatur di dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
Pasal 16
P E N U T U P
Ketentuan-ketentuan
yang ada di dalam Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada
tanggal : 01 Januari 2012
Pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran
|
K e p a l a
Samsul Arifin, S.ud, M. Fil.i
NBM 1133 026
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH KENJERAN
Pasal 1
- Untuk menjadi anak asuh Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran dapat
melalui Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kenjeran. Pimpinan Cabang
Muhammadiyah se Cabang Kenjeran, Takmir Masjid yang dikelola Muhammadiyah
se cabang Kenjeran, serta melalui RT/RW asal anak asuh tersebut atau lewat
lembaga-lembaga yang syah.
- Syarat menjadi anak asuh Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab II pasal 5
Pasal 2
Sumber dana Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran telah
diatur di dalm Anggaran Dasar Bab. IV pasal 14.
Pasal 3
PERUBAHAN TERHADAP ANGGARAN RUMAH TANGGA
Dalam keadaan yang sangat memerlukan, Pimpinan
Persyarikatan bersama-sama Pengurus Panti Asuhan dapat mengadakan perubahan isi
Anggaran Rumah Tangga dengan cara bermusyawarah yang hasil perubahan tersebut
dapat disyahkan apabila diputuskan dalam masyarakat dengan suara sedikitnya dua
pertiga suara hadir.
Pasal 4
- Hal-hal yang belum tercantum di dalam Anggaran Dasar maupun di dalam
Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Panti Asuhan berhak untuk menentukan
langkah-langkah yang tepat dalam rangka memajukan dan mengembangkan Panti
Asuhan
- Keadaan Panti Asuhan tidak dirahasiakan keberadaannya, setiap Pengurus
dan Anggota serta simpatisan Muhammadiyah atau donatur tetap Panti Asuhan
Muhammadiyah Kenjeran dapat meminta penjelasan mengenai jalannya kepengurusan,
keungan, maupun hal-hal lainya.
- Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan / kelebihan di dalam
Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan diadakan revisi
/ diadakan pembenahan-pembenahan seperlunya melalui rapat Pimpinan Persyarikatan
dengan Pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran.
ATAS NAMA PENGURUS
PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH KENJERAN
|
K e p a l a
Samsul Arifin, S.ud, M.fil.i
NBM 1133 026
|
C.Kelembagaan
1. Identitas Panti Asuhan Muhammadiyah Kenjeran
a.
Nama Panti
Sosial : Panti Asuhan
Muhammadiyah Kenjeran
b.
Nomor Induk
Registrasi :
c.
Nama Pimpinan
Panti : Samsul Arifin, S.ud.
M. fil.i
d.
Alamat Lengkap : Tambak Wedi Baru No. 77
Kenjeran, Surabaya.
e.
Nomor Telepon : 031-3721589
f.
Kontak Person /
HP :
g.
Tahun Berdiri : 1993
h.
Kapasitas
Tampung : 40 Anak
2. Legalitas Organisasi
a.
Yayasan Yang
menaungi : Persyarikatan
Muhammadiyah
b.
Badan Hukum : Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Tentang Badan Hukum Nomor : I-A/8.a/1588/1993
c.
Surat Izin
Operasional : 1. STP Dinsos
Propinsi Jawa Timur
Nomor :
460/1517/102.006/STP/ORS/2010
2. STP
Ulang Dinson Kota Surabaya
Nomor : 266.3/1441/436.7.7/2017
3. Visi dan Misi
a.
Visi : Terbentuknya kader muslim yang bertaqwa,
cerrdas, terampil, mandiri, mampu berdakwa, berguna bagi agama, masyarakat dan
Negara.
b.
Misi : 1. Menyelenggarakan kegiatan untuk
mendorong anak menjadi insan
yang beriman dan bertaqwa.
2. Menyelenggarakan bimbingan belajar di
berbagai jenjang pendidikan
agar anak berhasil dalam studinya.
3. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan
sesuai minat dan bakat anak
didik panti dan non panti
4. Menyelenggarakan pelatihan untuk mendorong
anak terampil dan
mandiri.
5. Menyelenggarakan pelatihan kader
kepemimpinan dari semua
tingkatan
melalui Ikatan Remaja Muhammadiyah, Taman Pendidikan
Al-Qur’an,
Diniyah dan Pesantren Kilat.
6. Menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat
untuk masyarakat
sebagai
perwujudan dakwah bilhal.
7. Melibatkan kader anak panti dan non panti
dalam kegiatan masyarakat
yang
berhubungan dengan bhakti social, hari besar islam dan hari
besar
nasional.
D.SUMBER DAYA MANUSIA
1.
Pengurus Panti
Sosial
a.
Kepala Panti :
SAMSUL ARIFIN, S.Ud. M. Fil.I
b.
Kaur Pendidikan :
MOHAMMAD SO’IM, S. Ag
c.
Ketua Asrama
Putra :
Drs. SIDIK WIJONO, MM
d.
Ketua Asrama
Putri :
Drs. LAILI FADHILAH, MM
e.
Bendahara : NARDI
2.
Petugas
Pelayanan Panti :
a.
Karyawan /
Administrasi : 1. NUR ARIFAH
2. MAHDALENA SINATANIA, S.Pi
3. EKA YUNITA MUNAWAROH
4. SEISHITA AMALIA RAMADHANI
b. Karyawan / Security : 1. MARWANTO
2. HARIONO
3. MARGONO
4. YOESSOEF EFFENDI
c. Karyawan /
Kolektor : MARIJADI
d. Karyawan /
Pengembang Dana : HERI PURWANTO
e. Karyawan /
Juru Masak : 1. MUDJILAH
2. ENI LATHIFAH
3. Anak Asuh
Ø Asrama
1.
NAMA :
RISMA
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Bangkalan, 15 Juni
1997
PENDIDIKAN : UM Surabaya
/ D3 Analis
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TU :
Mustar, Jumiati
2.
NAMA :
RHOMADHONI SETIYO PUTRI
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya, 28
Desember 1997
PENDIDIKAN : UM Surabaya
/ S1 Sastra Indonesia
STATUS :
Piatu
NAMA ORANG TUA : Joko Setiyo, Almh.
Maidah
3.
NAMA :
AYU MIRA SUSIANA
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Blitar, 9 Januari
1998
PENDIDIKAN : UM Surabaya
/ D3 Analis
STATUS : Yatim
Piatu
NAMA ORANG TUA : Alm. Yasin, Almh.
Sundiyah
4.
NAMA :
TOMI ALFRIANTO
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya, 18 Mei
1997
PENDIDIKAN : UM Surabaya
/ S1 Akutansi
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Sulikah
5.
NAMA :
FARIS HIDAYAT RIZAL
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Pamekasan, 15 Mei
1999
PENDIDIKAN : UM Surabaya
/ S1 Teknik Elektro
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Mustar, Jumiati
6.
NAMA :
TARI
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Bangkalan, 31
Januari 2001
PENDIDIKAN : SMA
Muhammadiyah 10
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Mustar, Jumiati
7.
NAMA :
ANDINI DWI RAMADHANTY
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya, 14
Desember 1999
PENDIDIKAN : SMA
Muhammadiyah 10
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Ida Rochimah
8.
NAMA :
HEDI GILANG BAGUS PERMANA
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya, 21
Januari 2000
PENDIDIKAN : SMA
Muhammadiyah 10
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Heri Kustiyani
9.
NAMA :
ADITYA PRAYOGA
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya, 3
November 2001
PENDIDIKAN : SMA
Muhammadiyah 10
STATUS : Yatim
NAMA ORANG TUA : Alm. Anwar, Iswati
10. NAMA :
MOCH IQBAL FATLUR ROHMAN
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Mojokerto, 24
Januari 2001
PENDIDIKAN : SMA
Muhammadiyah 10
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Muksin, Titik Setiana
11. NAMA :
AHMAD FAJAR
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Sidoarjo, 20
Agustus 2002
PENDIDIKAN : SMA
Muhammadiyah 10
STATUS : Piatu
NAMA ORANG TUA : Ali Su’ud
12. NAMA :
HOTIJAH
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Bangkalan, 30 Juni
1999
PENDIDIKAN : SMA LB Karya
Bhakti
STATUS : Yatim
Piatu
NAMA ORANG TUA : Alm. Muhammad Ali,
Almh. Jumliyah
13. NAMA :
SHAFA SHAFIRA
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Lawang, 25 Juli
2002
PENDIDIKAN : SMA Negeri
19
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Ida Rochimah
14. NAMA :
AMANDA OKTAVIA
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Pasuruan, 16
Oktober 2001
PENDIDIKAN : SMA Negeri
19
STATUS : Yatim
NAMA ORANG TUA : Alm. Nur Huda,
Yulinda.A
15. NAMA :
DIAN JAYADI ARIFIN
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Suarabaya, 16
Desember 2006
PENDIDIKAN : SMA
Muhammadiyah 10
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Anang Arifin, Mundari
16. NAMA :
FAJRIAH NAFA KHODIJAH
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Kediri, 21 Juli
2002
PENDIDIKAN : SMA
Muhammadiyah 10
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Hamdan Ufi, Moesyarofah
17. NAMA :
RIA PUTRI ANTIKA
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Lamongan, 22 Juli
2003
PENDIDIKAN : SMA
Muhammadiyah 10
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Moch. Ridwan, Eni
Lathifah
18. NAMA :
UCI NUR FADILLAH
TEMPAT / TANGGAL
LAHIR : Surabaya, 1 Oktober 2002
PENDIDIKAN : SMA
Muhammadiyah 10
STATUS : Yatim
NAMA ORANG TUA : Alm. Marhadi, Alimah
19. NAMA :
NADIA PUTRI MAWADDAH
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya, 11
Februari 2004
PENDIDIKAN : SMP
Muhammadiyah 15
STATUS :
Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Upik Supriadi
20. NAMA :
PUTRI NUR AINI
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya, 2 Maret
2004
PENDIDIKAN : SMP
Muhammadiyah 15
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Anis Nurhayati
21. NAMA :
MAS HA AGAS TIA
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Kediri, 3 Mei 2006
PENDIDIKAN : SMP
Muhammadiyah 15
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Juprianto, Sutini
22. NAMA :
M. HASAN
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Kediri, 10 Januari
2004
PENDIDIKAN : SMP
Muhammadiyah 15
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Ali Ikhwan, Mukinah
23. NAMA :
FAJRI SAIFUL RAHMAN
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Jember, 20 Mei 2006
PENDIDIKAN : SMP
Muhammadiyah 15
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Juharia, Asmani
24. NAMA :
NADIA SAHYRAH
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Lamongan, 23 Mei
2006
PENDIDIKAN : SMP
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Sulasih
25. NAMA :
RISMA MASLAHATUL FATIHA
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya 15 Juni
2006
PENDIDIKAN : SMP
Muhammadiyah 15
STATUS :
Yatim
NAMA ORANG TUA : Irsyad,
Alm / Jamila
26. NAMA :
SHERLI PRAYOGO
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya 14 Juni
2005
PENDIDIKAN : SMP
Muhammadiyah 15
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Nanik Sulistyorini
27. NAMA :
MOCHAMMAD KHOIRUL HUDA
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Lamongan, 12
Desember 2007
PENDIDIKAN : MI Mutiara
Bunda
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Sulasih
28. NAMA :
PUTRA NUR HARIYANTO
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya, 14
Januari 2008
PENDIDIKAN : MI Mutiara
Bunda
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Anis Nurhayati
29. NAMA :
WIDODO NUR HARIYANTO
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya, 21
Oktober 2009
PENDIDIKAN : MI Mutiara
Bunda
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Anis Nurhayati
30. NAMA :
ZAINAL ABIDIN
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Kediri, 10 Desember
2005
PENDIDIKAN : MI Mutiara
Bunda
STATUS : Dhuafa’
NAMA ORANG TUA : Suwaji
31. NAMA :
MUHAMMAD AINUR ROFIK
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya, 28
Januari 2011
PENDIDIKAN : RA Mutiara
Bunda
STATUS : Yatim
Piatu
NAMA ORANG TUA : Bu Dor, Pak No
32. NAMA :
RISKI SAPUTRA
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya, 16
September 2012
PENDIDIKAN : RA Mutiara
Bunda
STATUS : Yatim
NAMA ORANG TUA : Diana
33. NAMA :
NAILA SEPTIANCA PUTRI DIANA
TEMPAT /
TANGGAL LAHIR : Surabaya, 26
September 2014
PENDIDIKAN : Play Group
STATUS : Yatim
NAMA ORANG TUA : Diana